'Gaji' BPIP Jadi Sorotan, Megawati: Saya Ketawa Sendiri

'Gaji' BPIP Jadi Sorotan, Megawati: Saya Ketawa Sendiri

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 31 Mei 2018 17:03 WIB
Megawati Soekarnoputri saat acara Peluncuran Buku dan Peluncuran Perangko Bung Karno di Gedung Filateli. (Samsudhuha W/detikcom)
Jakarta - Megawati Soekarnoputri mendapat hak keuangan Rp 112 juta karena posisinya di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Publik kemudian merundung Megawati dengan kritik. Megawati santai saja menanggapinya.

"Jadi kalau beberapa hari lalu kami dimeriahkan di media sosial, terutama nama saya, oleh karena di sini banyak media, saya ketawa sendiri," kata Megawati dalam acara Peluncuran Buku dan Peluncuran Perangko Bung Karno di Gedung Filateli, Jl Pos Besar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

[Gambas:Video 20detik]



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Media sosial di internet sempat riuh gara-gara gaji penggawa BPIP itu ditetapkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Perpres itu diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018.

"Saya bilang, sudahlah, saya ini sering kali dimeriahkan di medsos," kata Megawati.
Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000 (dnu/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads