Kasus BLBI, Kejagung Sidangkan Agus Anwar Secara In Absentia
Senin, 18 Jul 2005 11:18 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengajukan sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa untuk kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat ini, berkas yang sudah siap adalah tersangka Agus Anwar, mantan pemilik Bank Pelita dan Bank Istismarat. Jampidsus Hendarman Supandji, menyebut Agus Anwar dengan inisial AA. Namun salah seorang penyidik membenarkan AA adalah Agus Anwar. Menurut Hendarman, AA adalah bagian tunggakan perkara yang sedang digarap kembali oleh Kejagung. Kejagung akan mengevaluasi semua kasus-kasus tunggakan yang terjadi sejak 1998-2003, di antaranya kasus BLBI. "Kasus-kasus tunggakan yang harus maju ke sidang pengadilan, ya akan maju," kata Hendarman di sela-sela penutupan Pekan Olahraga dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (18/7/2005).Ditambahkan Hendarman, sejauh ini dilaporkan kepadanya baru satu kasus yang berkasnya sudah siap. Berkas itu untuk tersangka AA. "Pokoknya namanya AA. Untuk kasus BLBI," ujar Hendarman tanpa mau menjelaskan siapa AA itu dan dari bank mana.Tentang kasusnya, Hendarman hanya menjelaskan AA diduga merugikan negara hingga Rp 1 triliun lebih. Dan saat ini AA berada di luar negeri. "Pokoknya meninggalkan Indonesia. Dan masalah BLBI ini mulai pengucuran kredit tahun 1998, kemudian macet."Ditambahkan Hendarman, untuk berkas kasus-kasus lainnya akan segera dilengkapi. "Yang kurang harus diperiksa apa yang kurang. Apakah saksi-saksinya, atau alat bukti yang disita. Kita lengkapi di dalam berkas perkara itu," demikian Hendarman Supandji.
(gtp/)











































