Fauzi, pada Jumat (25/5) sore, berniat menjual Vespa-nya lewat Instagram. Pelaku Abdelouahab Aouassa alias AA (28), WN Aljazair, dan Hisham Limkeseri alias HL (30), WN Maroko, pun merencanakan niat jahat.
AA mengaku tertarik membeli Vespa tersebut. Dia pun mengajak Fauzi janjian bertemu di Apartemen Rasuna Icon, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Karena tidak menaruh curiga, korban datang sekitar pukul 21.45 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus (Carlo Venansius Homba/detikcom) |
Fauzi bertemu dengan AA di lobi, selanjutnya mengajak naik ke kamar 315 di lantai 2. Setelah masuk ke kamar, korban minta izin ke toilet. Namun, begitu keluar dari toilet, AA langsung menodongkan pisau ke leher korban.
AA mengancam Fauzi agar tidak melawan. HL, yang sebelumnya bersembunyi di kamar, kemudian ikut muncul serta mengancam korban dengan pisau. Korban kemudian diminta melepaskan seluruh pakaian oleh kedua pelaku.
Setelah Fauzi telanjang bulat, AA dan HL mengikat tangan dan kakinya menggunakan lakban. Mulutnya juga dilakban. Kedua pelaku langsung mengambil isi dompet korban, termasuk ATM. Mereka memaksa Fauzi memberi tahu PIN ATM tersebut sebelum mereka gunakan.
Setelah mendapat PIN ATM korban, HL keluar dari kamar dan menggunakan ATM itu untuk membeli makanan di Pasar Festival. Sedangkan AA mengawasi korban di dalam kamar. Keesokan harinya, Sabtu (26/5), HL kembali ke luar kamar dan menggunakan ATM korban untuk membeli sejumlah barang.
Barang bukti yang diamankan (Carlo Venansius Homba/detikcom) |
"Selama 15 jam korban ini disekap, kemudian pelaku ini memanfaatkan barang-barang korban, seperti menggunakan ATM. Bahkan ATM-nya juga sudah digunakan beberapa kali. kerugian sekitar Rp 89-90 juta," Kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Hasil pemeriksaan, ATM korban digunakan para pelaku, di antaranya, untuk membeli Samsung S9 seharga Rp 13.900.000 dan iPhone X Rp 17.900.000. Selain itu, ada transfer ke rekening BCA seseorang bernama Suci sebesar Rp 16.400.000.
Polisi kemudian mendapat laporan adanya kasus penyekapan ini. Bergerak cepat, Senin (28/5) malam, polisi lasngsung meringkus kedua pelaku di tempat berbeda di wilayah Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, AA dan HL kini ditahan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hri/fdn)












































Tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus (Carlo Venansius Homba/detikcom)
Barang bukti yang diamankan (Carlo Venansius Homba/detikcom)