"Bapak Presiden minta kami mengejar-ngejar Bapak Moeldoko seandainya permohonan kami agar Bapak Presiden memberikan pengakuan terjadinya pelanggaran, kasus-kasus yang sudah dijelaskan Komnas HAM, yaitu Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, penghilangan paksa, 13-15 Mei 98, Talangsari, Tanjung Priok, dan tragedi '65 menjadi kewajiban Jaksa Agung untuk menindaklanjuti ke tingkat penyidikan," ujar ibu korban Tragedi Semanggi I, Maria Catarina Sumarsih, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Tadi Bapak Presiden juga berkenan suatu ketika kami bisa bertemu dengan Bapak Presiden, bahkan Bapak Presiden pun kemungkinan akan memanggil keluarga korban. Harapan kami, memang Bapak Presiden masih harus mempelajari, tapi kan yang membantu, Bapak Presiden mengatakan akan koordinasi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM," tutur Sumarsih.
Baca juga: Peserta Aksi Kamisan Temui Jokowi di Istana |
Sementara itu, aktivis aksi Kamisan Ignatius Sandyawan Sumardi berharap Jokowi mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu. Jaksa Agung diminta menindaklanjuti kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
"Jadi tuntutan korban agar Bapak Presiden itu mengakui bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti yang disampaikan Ibu Sumarsih, dan juga memerintahkan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berbagai macam hasil TPF, TGPF, atau penyelidikan Komnas HAM dari penyelidikan ke arah penyidikan," ujar Sandyawan. (dkp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini