Ketua DPR: Pemerintah Harus Jelaskan Soal Parpol Lokal

Ketua DPR: Pemerintah Harus Jelaskan Soal Parpol Lokal

- detikNews
Senin, 18 Jul 2005 11:09 WIB
Jakarta - DPR menyambut hangat kesepakatan damai di Aceh. Pemerintah diminta memberikan penjelasan mengenai pembentukan partai politik (parpol) lokal di Aceh."Kita harus bersyukur karena ada kemajuan yaitu kesepakatan mengakhiri konflik selama 30 tahun lebih sehingga keadaan menjadi damai, langgeng dan bermartabat," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/7/2005).Agung meminta pemerintah harus lebih berhati-hati untuk memformalkan kesepakatan damai tersebut. "Jangan sampai yang kecil-kecil tertinggal, termasuk teknis pelaksanaan di lapangan dan jangan ada pelanggaran UU," ujarnya.Menurut Agung, usulan GAM membuat parpol lokal tidak boleh melanggar UU. "Kalau pemerintah menyepakati hal ini, maka harus mengubah UU dan harus memperhatikan aspirasi masyarakat serta dalam koridor NKRI. Karena UU partai itu harus nasional dan berkedudukan pusat di Jakarta. Namun, kita jangan menanggapi itu secara apriori dan emosi," urainya.DPR belum menemukan formula yang tepat untuk mewujudkan keinginan GAM membentuk parpol lokal. Meski demikian, lanjut Agung, pembentukan parpol lokal harus mendapat persetujuan DPR. "Saya sudah bicara dengan Presiden semalam. Tentu DPR akan minta penjelasan pada pemerintah karena hasil itu harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari DPR. Jadi domain DPR dan domain pemerintah harus dihargai. Domain DPR salah satunya membuat UU," papar politisi Golkar ini.Agung tidak mempersoalkan kehadiran pemantau asing di Aceh. "Kita tidak menentang keberadaan mereka sepanjang menjalankan tugas pengawasan untuk perdamaian asal rambu-rambunya jelas. Kita juga pernah melaksanakan tugas itu," imbuhnya. (aan/)


Berita Terkait