"KPK telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dari salah seorang direktur di Ditjen Hortikultura di Kementerian Pertanian. Pihak pemberi diduga memiliki hubungan dengan pelaku impor pangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).
Direktur itu mengaku ke KPK bila si pemberi menyebut pemberian itu sebagai ucapan terima kasih. Febri mengatakan pemberian tersebut berupa uang tanpa disebutkan berapa nominalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri berharap para penyelenggara negara lainnya dapat turut aktif melaporkan pemberian-pemberian apapun dari siapapun. Apalagi, menurut Febri, saat ini merupakan momen menjelang hari besar Idul Fitri yang biasanya banyak pemberian-pemberian yang dimaksudkan sebagai gratifikasi.
"Sikap yang dilakukan, semaksimal mungkin ditolak. Jika tidak memungkinkan ditolak, misal karena pemberian tidak langsung atau pemberi tidak diketahui atau kondisi sejenis, maka wajib dilaporkan pada KPK," tutur Febri. (nif/dhn)