Sosok Frantinus Tersangka Candaan Bom Lion Air di Mata Rekan

Sosok Frantinus Tersangka Candaan Bom Lion Air di Mata Rekan

Herianto Batubara - detikNews
Kamis, 31 Mei 2018 11:39 WIB
Foto: Frantinus Nirigi jadi tersangka dan ditahan karena kasus candaan bom di pesawat (istimewa))
Pontianak - Frantinus Nirigi (26) alias FN, jadi tersangka dan ditahan karena bercanda membawa bom di pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak-Cengkareng. Rekan-rekannya berharap Frantinus bisa dibebaskan.

Ketua Himpunan Mahasiswa Papua di Kalimantan Barat Budi Ur Yikwa mengatakan, mereka menyayangkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Frantinus. Mereka masih merasa bahwa ada miskomunikasi dalam peristiwa tersebut.

"Cara bicara orang Papua kan beda logat dan bahasanya. Kayaknya itu ibu pramugrari salah dengar. Dia mungkin bilang bu tapi didengar bom," kata Budi saat dihubungi detikcom lewat telepon, Kamis (31/5/2018) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Budi, Frantinus selama ini dikenal sebagai orang yang baik dan tidak pernah melanggar hukum. Frantinus menurutnya juga orang yang serius, jadi tidak mungkin bercanda soal bom.

Selain itu Frantinus adalah mahasiswa angkatan pertama asal Papua yang kuliah di Kalimantan Barat. "Sampai sekarang sudah ada 7 angkatan," ujar Budi yang juga mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Panca Bhakti Pontianak, mahasiswa asal Papua angkatan keempat.

Karena itu, lanjut Budi, dia dan rekan-rekannya sesama mahasiswa asal Papua di Kalimantan Barat berharap polisi segera membebaskan Frantinus. Mereka ingin kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami mau dia dilepas. Kalau dia jadi tersangka, bukti otentiknya harus jelas. Tidak ada bukti rekaman dalam pesawat apakah benar dia ungkapkan bom atau bu. Maunya kawan-kawan semua mahasiswa asal Papua di Kalimantan Barat, dia harus dibebaskan," ucapnya.

Suasana pesawat Lion Air yang diancam bom di PontianakSuasana pesawat Lion Air yang diancam bom di Pontianak Foto: dok. Istimewa

Ditambahkan Budi, dirinya dan rekan-rekannya hari ini akan menjenguk Frantinus yang ditahan di Polrestabes Pontianak. Mereka ingin melihat kondisi Budi dan berharap rekannya itu bisa segera dibebaskan.

Pengacara Frantinus, Theo Kristoporus Kamayo, sebelumnya menyatakan kliennya itu memang mengakui ada melontarkan candaan soal bom di dalam pesawat. Namun menurutnya, itu dipicu oleh sikap pramugari Lion Air.

Theo mengatakan Frantinus kesal karena pramugari tersebut dinilai tidak hati-hati memasukkan salah satu tasnya yang berisi 3 unit laptop ke bagasi kabin. Saat itu bagasi kabin memang sudah dalam kondisi penuh. Apalagi dia penumpang terakhir yang masuk pesawat.


"Salah satu tas FN itu ada tas yang berisi 3 buah laptop dan berat. Itu diangkat sama pramugari dimasukkan dengan agak kasar ke dalam bagasi kabin. Terus FN kasih tahu ke pramugarinya jangan kasar-kasar tasnya berisi laptop. Tapi setelah dia lihat, pramugarinya masih asal saja memasukkan tasnya. Terus dia bilang gini, 'Jangan kasar-kasar Mbak memasukkannya, itu ada bom,'" kata Theo, Rabu (30/5/2018).

Theo mengaku prihatin melihat kondisi kliennya di tahanan. Frantinus menurutnya jadi suka melamun sejak ditahan karena jadi tersangka dan dijerat Pasal 437 (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara.

Menurut Theo, Frantinus nelangsa karena niatnya pulang kampung ke Wamena Papua kandas. Theo sudah 6 tahun tidak pulang kampung setelah lulus dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Prodi Ilmu Administrasi Negara di Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Video 20Detik: DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Candaan Bom Lion Air

[Gambas:Video 20detik]

(hri/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads