Dilaporkan PKPI, Komisioner KPU Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan PKPI, Komisioner KPU Penuhi Panggilan Polisi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 31 Mei 2018 11:28 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/5/2018) Foto: Kanavino-detikcom
Jakarta - Komisioner KPU Hasyim Asyari memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Polda Metro Jaya. Ini kali pertama Hasyim dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Pantauan detikcom, Hasyim tiba di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/5/2018) pukul 11.09 WIB. Dia didampingi tim biro hukum KPU.

Hasyim mengatakan panggilan pemeriksaan ini terkait dengan pernyataannya pada saat penetapan PKPI sebagai peserta pemilu. Namun dia belum mengetahui secara detail materi pemeriksaan yang akan ditanyakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Ada panggilan dari Polda Metro Jaya, laporan dari PKPI. Saya sebagai anggota KPU dilaporkan sehubungan dengan pada waktu penetepan PKPI sebagai peserta pemilu. Ada panggilan dari kepolisian, ya saya hadir untuk memberikan keterangan. Saya belum tahu keterangan yang akan ditanyakan," ujar Hasyim.

Hasyim mengaku sudah mempelajari pasal-pasal yang dilaporkan terhadap dirinya. Dia siap menjawab semua pertanyaan penyidik.

"Ya menyiapkan pasal-pasalnya, kita pelajari, kita ikuti apa yang akan dijaidkan menjadi pertanyaan dari penyidik," ujar dia.

Selain itu, dia menegaskan siap bertanggungjawab terhadap proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Menurut Hasyim, pertanyaannya soal PKPI itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai anggota KPU.

"Ya (tanggungjawab)," ujar dia.

PKPI sebelumnya melaporkan komisioner KPU Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik. Hasyim dipolisikan gara-gara pernyataannya soal rencana upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) KPU terhadap putusan PTUN PKPI.



"Terlapor memberikan pernyataan kepada media isinya adalah bahwa KPU mempertimbangkan untuk melakukan upaya peninjauan kembali dengan novum yang akan dia dapatkan," kata pelapor yang juga kuasa hukum PKPI, Reinhard Halomoan, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/4).

Laporan PKPI tertuang dengan nomor TBL/2088/IV/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 16 April 2018. Terlapor dalam kasus ini adalah Hasyim Asyari.

Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama naik melalui media elektronik dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP. (knv/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads