Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Perkara BLBI Dilanjutkan

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Perkara BLBI Dilanjutkan

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 31 Mei 2018 11:28 WIB
Suasana persidangan kasus BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Eksepsi yang diajukan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ditolak majelis hakim. Sidang perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pun dilanjutkan.

"Menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Yanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).


Majelis hakim berpendapat Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara tersebut. Hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum Syafruddin yang menyatakan perkara ini harus diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap keberatan itu majelis hakim tidak sependapat, bahwa pengadilan tata usaha baru berwenang tata usaha negara sebelum ada proses penilaian. Keberatan dimaksud tidak ada alasan hukum dan tidak dapat diterima," ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada KPK telah diperhatikan secara cermat, jelas, dan telah memenuhi 2 syarat, yaitu syarat formil dan materil.


"Syarat materiil dan formil bahwa surat dakwaan telah menggambarkan peristiwa yang nyata dan konkrit, bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat," kata hakim.

Atas ditolaknya eksepsi ini maka sidang pemeriksaan kasus BLBI akan kembali dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pengajuan saksi pada 6 Juni 2018.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Syafruddin mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa KPK. Menurutnya, dakwaan jaksa KPK tidak sesuai syarat formil dan materil. Mereka berpendapat Pengadilan Tata Usaha Negara yang berhak berwenang mengadili perkara ini. (fai/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads