"Beratnya 0,4 per butirnya, ini berat yang tidak wajar. Biasanya 0,2 (gram)," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander kepada wartawan di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Total ada 50 ribu butir ekstasi dari jaringan yang digagalkan polisi. Karena jumlahnya tak wajar, satu butir ekstasi itu kemungkinan bisa dipecah dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dony, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui tujuan peredaran ekstasi itu. Dari informasi yang didapatkan sementara, harga satu butir ekstasi itu bisa dijual seharga Rp 750 ribu.
"Yang kami beberapa dapati bisa sampai Rp 500-750 ribu per butir," tuturnya.
Sebelumnya, tim Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 50 ribu ekstasi jaringan Jerman di Jakarta dan Surabaya. Sepuluh pelaku ditangkap polisi di dua tempat tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama polisi dengan Bea-Cukai dan kantor pos. Peredaran ekstasi ini diduga dikendalikan dari lapas.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini