3 Pelaku Bom Ikan Diamankan Tim Polda Gorontalo

3 Pelaku Bom Ikan Diamankan Tim Polda Gorontalo

Ajis Halid - detikNews
Rabu, 30 Mei 2018 18:13 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Gorontalo - Dirpolair Polda Gorontalo dan TNI Angkatan Laut menangkap tiga nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan di perairan Torosiaje, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Tiga nelayan itu adalah EA (31), YD (49), dan DA (22).

Menurut Dirpolair Polda Gorontalo Kombes Edion, maraknya aksi penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan di wilayah perairan Gorontalo membuat gerah pihak satgas illegal fishing Gorontalo.

"Alhamdulillah, satgas yang baru dibentuk enam bulan lalu sudah melakukan penangkapan dan proses hukum kepada pelaku bom ikan. Senin (28/5) kemarin, anak buah saya dibantu TNI AL dan dinas perikanan menangkap tiga nelayan yang menangkap ikan menggunakan bom ikan," kata Edion di Mako Polair Polda Gorontalo, Rabu (30/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menjelaskan, dari tangan tiga nelayan, didapatkan 15 botol berukuran besar dan kecil berisi bom ikan, kompresor, kabel, aki, genset, dan satu boks putih berisi ikan.

Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh anggotanya, yang kemudian mendengar adanya ledakan di sekitar Pulai Sandii. Selanjutnya anggota langsung mendatangi TKP dan lakukan penyergapan terhadap para pelaku bom ikan.

"Awalnya, sekitar pukul 05.10 Wita, anggota saya melaksanakan patroli di perairan Torsiaje karena, berdasarkan laporan, di perairan ini sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bom ikan. Namun, pada pukul 14.25 Wita, tim patroli mendengar adanya ledakan di sekitar Pulau Sandii. Anggota kita ke TKP dan langsung lakukan penyergapan terhadap tiga pelaku," ungkap Edion.

Pascapenangkapan, para pelaku langsung dibawa ke Mako Polair di Kabila Bone. Dalam pemeriksaan, tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka kita sudah periksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kita jerat dengan Undang-Undang Perikanan dan kita akan jerat dengan Undang-Undang Darurat Kepemilikan Bahan Peledak. Ancaman hukuman bisa 20 tahun atau seumur hidup," tegas Edion.

Dia juga berjanji akan mengusut siapa pemasok bahan pembuat bom ikan yang dimiliki nelayan tersebut.

Sementara itu, EA, salah satu pelaku, menyatakan aksi bom ikan di perairan Torisiaje baru pertama kali dilakukan.

"Saya baru pertama kali ini bawa bom ikan," sesal EA. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads