Sinergi ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar Ali, dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang diwakili oleh Direktur Fasilitasi dan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan David Yama di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nizar menegaskan bahwa Kemenag akan terus menjalin sinergi lintas kementerian dan lembaga negara dalam kerangka membenahi penyelenggaraan haji dan dan umrah. Selain dengan Ditjen Dukcapil, sinergi juga akan dijalin dengan Imigrasi, Dubes Saudi, serta maskapai penerbangan.
"Sinergi lintas kementerian penting agar penyelenggaraan haji dan umrah berjalan baik sesuai koridor serta tidak melanggar norma, baik regulasi maupun bisnis syariah," kata Nizar.
Baca juga: Kisah YouTuber Jago Ngaji Jadi Petugas Haji |
David Yama menjelaskan dengan sinergi ini maka data haji dan umrah akan masuk dalam data record pada big data (data ware house) yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Kemenag juga akan dapat mengakses data NIK jemaah haji dan umrah, baik melalui web service maupun alat baca elektronik.
"Koneksi pemanfaatan data untuk layanan haji dan umrah sudah progress. Setelah penandatanganan mou dan juknis ini, mulai besok sudah bisa diakses," tutur David Yama.
![]() |
Selanjutnya, David Yama meminta jemaah haji dan umrah yang diketahui belum melakukan rekam KTP elektronik, agar melakukan perekaman terlebih dahulu, baik sidik jari maupun retina mata. Demikian juga para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta untuk memiliki card reader untuk pengecekan NIK.
"Card Reader sifatnya offline sehingga bisa diakses di mana saja, bahkan hingga ke pelosok negeri," ujarnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menyatakan sinergi ini penting, khususnya dalam konteks penyelenggaraan umrah, seiring terus meningkatnya minat masyarakat beribadah umrah karena antrian haji yang sangat panjang. Sejalan dengan itu, ada pergeseran karakter jemaah umrah. Kalau sebelumnya didominasi warga kota, kini tidak sedikit masyarakat yang tinggal di pedesaan juga beribadah umrah. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang usianya sudah sepuh dan baru pertama kali bepergian keluar negeri.
Pada sisi lain, lanjut Arfi, bisnis umrah terus berkembang. Karenanya, sebagai regulator, Kemenag terus berupaya melakukan penertiban PPIU. Selain pembinaan dan pengawasan, sanksi akan diberikan secara tegas.
Menurut Arfi MoU ini bertujuan mengefektifkan fungsi dan peran para pihak dalam sinkronisasi dan validasi data dalam penyelenggaraan haji dan umrah melalui pemanfatan NIK, data kependudukan dan KTP elektronik.
"PKS jadi mailstone dalam penataan dan pembenahan terutama dari sisi pengawasan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mepermudah pengawasan," kata Arfi. (fjp/aan)