Arseh ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Senin (28/5) sekitar pukul 14.00 Wib di Hotel Al-Marwah yang terletak di Jalan Ki Hajar Dewantara No 99 Kelurahan Bangun Raya Kecamatan Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas.
"Oknum kadis kita amankan dalam operasi tangkap tangan saat melakukan transaksi di salah satu hotel," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu(30/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya diamankan, usai penyerahan uang panjar pengurusan surat penerbitan izin usaha milik salah satu perusahaan perkebunan dari Elly Irwan Harahap kepada Oknum Kadis.
" Slamet (Supir Ely Irwan Harahap,S.Sos) memindahkan uang sebesar Rp 50 juta yang dibungkus plastik warna hijau dari mobil Ely Irwan Harahap,S.Sos ke mobil Dinas Arseh Hasibuan yang diletakkan pada jok depan sebelah kiri (samping supir) di atas tumpukan berkas. Uang sebesar Rp 50 juta yang diberikan oleh Ely Irwan Harahap tersebut merupakan panjar penerbitan izin usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dari sebesar Rp 250 juta yang diminta oleh Arseh Hasibuan tersebut," tambah Tatan.
Atas penangkapan tersebut, keduanya langsung diboyong ke Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. Sejumlah dokumen dan uang disita sebagai barang bukti. (asp/asp)