"Ya kita sedang kembangkan terus (peredaran narkoba dalam lapas, red), ada beberapa yang bisa kita ungkap yaitu yang di Lampung kalapasnya kita tetapkan jadi tersangka. Kalapas (Kalianda) inisial M juga sudah kita tahan," kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/5/2018).
Hal senada diungkapkan Deputi Bidang Pemberatasan BNN Irjen Arman Depari. Dia menegaskan akan terus mengusut kasus tersebut hingga pejabat tertinggi. Menurutnya, BNN hari ini akan memeriksa Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kakanwil (Kemenkum HAM Lampung) rencana akan diperiksa hari, saya belum monitor lagi," ucap Arman.
"Yang jelas kita kan menyelidiki dan mencari tahu apakah ini dilakukan oleh oknum atau sudah sistematis artinya terstruktur bukan hanya oknum tapi sudah melibatkan organisasi dari bawah ke atas. Kita akan cari tahu itu," sambung Arman.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Kalapas Kelas IIA Kalianda, Lampung, Muchlis Adjie ini bermula saat seorang sipir LP Kalianda ditangkap BNNP Lampung. Si sipir mengaku menyetor sejumlah uang ke Muchlis.
Atas hal itu, BNNP menggeledah rumah Muchlis dan menyita sebuah buku tabungan. BNNP menetapkan Muchlis dijadikan tersangka kasus pencucian uang. (ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini