Bos First Travel Terbukti Cuci Uang Rp 905 Miliar Duit Jemaah Umrah

Bos First Travel Terbukti Cuci Uang Rp 905 Miliar Duit Jemaah Umrah

Zunita Amalia Putri - detikNews
Rabu, 30 Mei 2018 12:54 WIB
Bos First Travel, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -
Bos First Travel, Andika Surachman, dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari duit setoran calon jemaah umrah. Total duit setoran jemaah umrah yang raib digunakan bos First Travel mencapai Rp 905 miliar.

"Akibat perbuatan para terdakwa dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki telah mendatangkan kerugian bagi sebanyak 63.310 orang calon jemaah First Travel yang telah membayar perjalanan ibadah umrah hingga bulan Juli 2017 nilainya Rp 905.333.000.000, (jemaah) gagal berangkat dan belum dikembalikan uang yang telah disetorkan," kata majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No. 7, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).

Menurut majelis hakim, bos First Travel, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang, mengalihkan setoran jemaah ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi Andika dan Anniesa.




"Selain hal tersebut, para terdakwa dan Kiki juga telah membelanjakan sebagian uang dari setoran biaya perjalanan umrah milik calon jemaah umrah yang tidak ada hubungannya dengan pemberangkatan umrah. Namun untuk kepentingan pribadi mereka, seakan-akan milik para terdakwa, antara lain membiayai perjalanan wisata Eropa Rp 8,6 miliar sampai dengan membeli 2 unit rumah di Cimanggis, Depok, dan Jl Kebagusan, Jaksel, seharga Rp 1 miliar," kata hakim.

Andika divonis 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa divonis 18 tahun penjara. Keduanya dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ini video Vonis Bos First Travel: Andika 20 Tahun, Anniesa 18 Tahun Penjara
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads