Kepala Balai Karantina Cilegon, Raden Nurcahyo mengatakan, awalnya burung hasil tangkapan itu ada 100 ekor, tapi karena di antara mereka saling patok dan kanibal beberapa di antaranya sudah mati.
"Karena sebagian sudah pada mati, (mereka) saling patok, ada di sini yang mati. Jadi karena mereka sifatnya saling patok, saling kanibal jadi harus segera dilakukan pelepasliaran," ujarnya kepada detikcom, Rabu (30/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raden mengungkapkan, sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, hal yang paling krusial adalah soal kelestarian lingkungan. Untuk itu, pihaknya sesegera mungkin melepasliarkan burung tersebut.
"Karena merujuk pada asas tersebut dan melihat bahwa burung Srigunting ini satwa dilindungi dan burung Manyar itu satwa liar jadi kita bekerjasama dengan BKSDA untuk pelepasliaran," tuturnya. (asp/asp)











































