"Hari ini BNN kembali memusnahkan barang bukti ke tujuh kalinya. Total barang bukti yang akan dimusnahkan ada sabu seberat 31.615,62 gram, ekstasi sebanyak 5.576 butir, dan katinon seberat 67,9 kg," kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/5/2018).
Berikut video terkait pemusnahan 31 Kg sabu oleh BNN:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menjelaskan semua barang bukti tersebut disita dari 4 kasus yang berbeda. Kasus pertama adalah pengungkapan pengiriman paket berisi 68 kg katinon ke Ancol dan Dumai, Riau, pada 23 Maret 2018.
Tiga tersangka, yakni MAT, JA, dan PBD, ditangkap. MAT ditangkap di wilayah Jakarta Utara, sedangkan JA dan PBD ditangkap di Dumai, Riau.
"Berawal dari kecurigaan petugas Bea-Cukai dan PT Pos Pasar Baru pada 23 Maret terhadap 4 koli paket dari Etiopia yang dipecah menjadi 2 koli dengan alamat tujuan ke Ancol, Jakarta Utara, dan Bundaran Dumai, Provinsi Riau," ungkapnya.
Heru menambahkan kasus kedua diungkap dengan modus kiriman paket berisi 200,22 gram sabu dan 2.968 butir pil ektasi di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (16/4). Dari kasus ini, tiga tersangka berhasil ditangkap.
"Dari kasus ini, diamankan 3 orang tersangka, yaitu JL alias CC, AY, dan LU dengan barang bukti berupa 202,22 gram sabu dan 2.968 butir ekstasi yang dikemas dalam paket berisi tabung," jelas Heru.
Tak berhenti di situ, BNN kembali mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31,4 kg di Jalan Raya Banda Aceh-Medan. Ada dua tersangka, satu di antaranya ditembak mati petugas.
![]() |
"Saat pengembangan kasus, tersangka F melarikan diri dan melakukan perlawanan pada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas yang menyebabkan ia meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit," ungkapnya.
Kasus keempat, BNN kembali menggagalkan kiriman paket berisi ekstasi sebanyak 2.933 butir dari Belgia tujuan Cikarang. Heru menjelaskan kiriman ini dikendalikan oleh narapidana di Lapas Salemba.
"Ada empat yang ditangkap, yakni MJP, YH, RY, dan SU. Dari pengakuan para tersangka, diketahui bahwa para tersangka dikendalikan oleh narapidana bernama Tommy Fikmianosa di Lapas Salemba, Jakarta Pusat," kata dia.
Selanjutnya seluruh barang bukti dilakukan uji laboratorium sebelum dimusnahkan. Dari hasil uji laboratorium, seluruh barang bukti dinyatakan asli mengandung zat narkotika. (ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini