"(KJP Plus) sudah sekarang," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Dinas Nurhati saat dihubungi, Rabu (30/5/2018).
Semua siswa dari SD hingga SMA mendapatkan dana dari KJP Plus yang diberikan setiap bulannya. Pemprov DKI mendistribusikan kartu tersebut melalui Bank DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain biaya sekolah, siswa juga mendapat tambahan dana untuk transportasi dan biaya buku.
"Ada biaya rutin itu untuk transportasi, jajan. Ada biaya berkala itu awal tahun nih, buat beli buku, beli sepatu," terangnya.
Berikut rincian besaran Kartu Jakarta Pintar Plus:
A. Biaya Pendukung Personal pada Sekolah Negeri dan Swasta
SD
Biaya Rutin/bulan: Rp 135.000
Biaya Berkala/bulan: Rp 115.000
SMP
Biaya Rutin/bulan: Rp 185.000
Biaya Berkala/bulan: Rp 115.000
SMA
Biaya Rutin/bulan: Rp 235.000
Biaya Berkala/bulan: Rp 185.000
SMK
Biaya Rutin/bulan: Rp 235.000
Biaya Berkala/bulan: Rp 215.000
PKBM
Biaya Rutin/bulan: Rp 185.000
Biaya Berkala/bulan: Rp 115.000
B. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan
SD: Rp 130.000/bulan
SMP: Rp 170.000/bulan
SMA: Rp 290.000/bulan
SMK: Rp 240.00p/bulan
C. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi
SMA/SMK/Sederajat Kelas 12: Rp 500.000
D. Biaya Sertifikasi Profesi
SMK: Rp 500.000
E. Peserta Didik SKP/LKP
Rp 1.800.000/6 bulan (fdu/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini