TNI-Polri Amankan Sidang Lanjutan Teroris Aman Abdurrahman

TNI-Polri Amankan Sidang Lanjutan Teroris Aman Abdurrahman

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Rabu, 30 Mei 2018 08:30 WIB
Foto: Aman Abdurrahman (Ari Saputra)
Jakarta - Sebanyak 278 personel TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa teroris Aman Abdurrahman. Sidang replik Aman digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi untuk pengamanan sidang Aman Abdurrahman sekarang sama dengan pengamanan minggu lalu dengan jumlah personel 278. Gabungan TNI-Polri semua. Total 278," kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Budi Sartono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (30/5/2018).

Budi menuturkan, tidak ada penambahan pengamanan pada sidang kali ini. Namun, Budi mengungkapkan, ada perubahan pola pengamanan di luar ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak ada penambahan hanya kungkin polanya yang tadi ada beberapa evaluasi. Untuk beberapa pola pengamanan kita nanti lebih banyak yang tidak berseragam untuk patroli di luar (ruang) sidang," ujarnya.

Tak hanya itu, strelisasi pun telah dilakukan jelang sidang Aman. Sterilisasi telah dilakukan sejak pukul 06.00 WIB pagi tadi.

"Sudah dilakukan hari ini (strerilisasi). Tadi pagi sudah dilaksanakan. Kita sterilisasi setiap pagi sebelum sidang. Jam 6 kita sudah melaksanakan sterilisasi," tuturnya.

Sidang replik Aman Abdurrahman dijadwalkan akan dimulai pukul 08.30 WIB. Hingga saat ini belum terlihat massa dari Aman Abdurrahman yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aman sebelumnya telah menjalani sidang pleidoi pada Jumat 25 Mei 2018. Dalam pleidoinya, Aman membantah menggerakkan serangkaian aksi teror, termasuk bom Thamrin hingga Kampung Melayu.

Aman menyebut aksi teror di sejumlah tempat itu terjadi saat dirinya berada di Lapas Nusakambangan. Dia mengaku tidak bisa berkomunikasi dengan siapa pun saat dipenjara.

Aman menyalahkan pemerintah terkait terseretnya dia dalam sejumlah kasus teror bom. Aman lantas menyatakan kesiapan menghadapi putusan (vonis) majelis hakim.

"Setiap kasus selalu dikaitkan dengan saya dan begitu seterusnya. Intinya adalah nuansa politik pemerintah ini bermain, di mana (ada) kecemasan soal khilafah islamiyah," tuturnya.

Aman dituntut jaksa hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak dilakukan sejumlah teror di Indonesia. Aksi teror disebut jaksa dilakukan setelah Aman menginisiasi terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Teror-teror yang disebut jaksa dipengaruhi Aman di antaranya aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada tahun 2017.


Tonton video Aman Abdurrahman Siap Bila Dihukum Mati! (yas/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads