Relokasi PKL Senen Tak Jelas
Minggu, 17 Jul 2005 16:31 WIB
Jakarta - Nasib pedagang kaki lima (PKL) di bawah fly over Pasar Senen, Jakarta, belum jelas. Pasalnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta belum menentukan relokasi bagi para pedagang itu."Belum ada tempat relokasi khusus. Soalnya tempatnya belum disetujui DPRD," kata Camat Senen Rachman Sidik kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/7/2005).Ditegaskan Rachman, penggusuran terpaksa dilakukan, karena para pedagang melanggar Perda No 11 tahun 1988 tentang ketertiban umun dan Perda No 5 tahun 1988 tentang kebersihan.Menurutnya, para PKL yang digusur sebelumnya telah diberitahu tentang Perda tersebut. "Sudah ada penyuluhan, mereka saja yang tidak mau tahu. Seharusnya para PKL itu juga dikenakan sanksi," tegasnya.Dicontohkannya untuk Perda No 11 tahun 1988, sanksinya berupa penjara maksimal 3 bulan dan denda Rp 5 juta.Ketika ditanyakan mengenai PKL di depan Pasar Senen dan Kwitang yang tidak turut ditertibkan, Rachmana menyatakan karena masih ada unsur kepentingan masyarakat. "Kalau yang di Kwitang mereka kan jualan buku, masih ada kepentingannya buat masyarakat dan mahasiswa. Kalau di bawah fly over kan jualan VCD, apa kepentingannya untuk masyarakat," tandasnya.Mengenai bentrokan Sabtu (16/7/2005) kemarin, Rachman menduga ada pihak yang sengaja melakukan provokasi. "Hari Rabu (13/7/2005) sore pedagang di sini sudah pindah sendiri. Tapi malamnya balik lagi dan ngotot untuk berdagang di sini," ujarnya.Sementara itu mengenai keberadaan aparat kepolisian dan tramtib, dipastikan akan tetap disiagakan hingga kondisi kondusif. "Aparat tramtib dan polisi masih disiapkan untuk berjaga-jaga sampai kondisinya kondusif," kata Kasie Tramtib Pemda Jakarta Pusat Sumartono.
(san/)











































