"Dia sudah buron selama satu tahun dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap. Saat ditangkap tersangka berusaha melawan sehingga petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu kepada detikcom, Rabu (30/5/2018).
Penikaman itu dilakukan tersangka pada 2017 lalu. Saat itu tersangka sedang mabuk di tempat karaoke di kawasan KP3 Lhokseumawe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia itu buronan terhadap dua kasus sekaligus. Pertama, dia menikam warga Desa Tumpok Tengoh pada November 2017. Kedua, dia tersangka dalam kasus pembakaran mobil di Lhokseumawe pada tahun 2016 lalu," imbuh Budi.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 353 tentang penganiayaan berat dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (abw/gbr)











































