Polisi: Sopir Tabrak PPSU Setir Mobil 75 Km/Jam Sambil Mengantuk

Polisi: Sopir Tabrak PPSU Setir Mobil 75 Km/Jam Sambil Mengantuk

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 29 Mei 2018 16:28 WIB
Mobil yang menabrak petugas PPSU yang tengah menyapu jalan. (Foto: dok. Laka Lantas Jakarta Utara)
Jakarta - MRH, sopir mobil yang menabrak petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bernama Kamsah, mengaku mengantuk saat kejadian. Kamsah pun meninggal dunia di rumah sakit.

"Mengantuk," kata Kasatlantas Polres Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo kepada detikcom, Selasa (29/5/2018).

Kecepatan mobil yang dikendarai MRH cukup tinggi. Selain itu, polisi menyebut mobil yang digunakan milik pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kecepatan (mobil) 75 km per jam," imbuh Agung.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/5) kemarin. Saat itu Kamsah tengah menyapu di sisi kiri lajur cepat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

MRH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Utara. Sedangkan Kamsah sudah dimakamkan di kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat. Dia meninggalkan seorang istri dan 3 anak. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads