"Mengantuk," kata Kasatlantas Polres Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo kepada detikcom, Selasa (29/5/2018).
Kecepatan mobil yang dikendarai MRH cukup tinggi. Selain itu, polisi menyebut mobil yang digunakan milik pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecepatan (mobil) 75 km per jam," imbuh Agung.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/5) kemarin. Saat itu Kamsah tengah menyapu di sisi kiri lajur cepat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
MRH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Utara. Sedangkan Kamsah sudah dimakamkan di kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat. Dia meninggalkan seorang istri dan 3 anak. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini