Jadi Tersangka, Sopir yang Tabrak Petugas PPSU Ditahan Polisi

Jadi Tersangka, Sopir yang Tabrak Petugas PPSU Ditahan Polisi

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 29 Mei 2018 16:16 WIB
Mobil yang menabrak petugas PPSU yang tengah menyapu jalan. (Foto: dok. Laka Lantas Jakarta Utara)
Jakarta - Polisi menetapkan status tersangka terhadap sopir yang menabrak petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang tengah menyapu di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tersangka berinisial MRH itu juga ditahan.

"Yang diduga tersangka sopir ditahan di satwil," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo kepada detikcom, Selasa (29/5/2018).


Petugas PPSU bernama Kamsah itu ditabrak pada Senin (28/5) kemarin. Kamsah awalnya kritis tapi kemudian meninggal dunia di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agung, MRH sendirian menyetir mobil itu. Agung menyebut MRH dalam kondisi mengantuk saat menyetir.

"Mengantuk, kecepatan (mobil) 75 km per jam," imbuh Agung. (dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads