Jerat Babi Berlistrik Lukai Warga, 3 Orang Jadi Tersangka

Jerat Babi Berlistrik Lukai Warga, 3 Orang Jadi Tersangka

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 29 Mei 2018 15:27 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Pekanbaru - Polres Indragiri Hilir (Inhil) Riau menetapkan 3 orang tersangka kasus pemasangan kawat dialiri listrik di tengah hutan. Sebab, akibat ulah mereka seorang warga terluka kena setrum.

"Ketiga tersangka mengakui memasang jeratan babi dari kawat dengan aliran listrik di dalam kawasan hutan. Atas perbuatan mereka, telah melukai seorang warga," kata Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony melalui Kapolsek Kemuning, Kompol Lilik Surianto.

Lilik menjelaskan, ketiga tersangka berinisial BG (29) warga dusun Masad Desa Keritang, Am (25). Keduanya warga Kecamatan Kemuning. Selanjutnya Kus (39) warga Desa Bangko Sempurna, Rimbo Melintang, Rokan Hilir (Rohil) Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih menurut Lilik, korbannya adalah Indra Praja (22) warga Desa Batu Ampar, Kemuning. Ini awalnya korban bersama rekannya Kuncung (55) ingin berburu ayam hutan pada Senin (28/5) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Ketika mereka akan berburu ayam hutan, melintas di kawasan semak belukar. Korban Praja menyenggol kawat yang ternyata dialiri listrik. Korban mengalami luka bakar bagian perut akibat sengatan listrik," kata Lilik.

Saat itu rekannya menyelamatnya. Korban langsung dibawa pihak keluarganya ke rumah sakit umum setempat. Beruntung nyawa Praja masih bisa diselamatkan.

"Atas peristiwa itu, orang tuanya membuat laporan ke Polsek. Tim langsung menelusuri atas laporan tersebut," kata Lilik.

Di lokasi kejadian, tim masih melihat adanya kawat di semak belukar. Setelah ditelusuri kawat yang terpasang berasal sebuah gubuk yang ada di tengah kawasan semak belukar. Dalam gubuk tersebut lagi dihuni ketiga para pelaku. Aliran listrik didapat dari mesin genset yang ada di gubuk tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan di gubuk itu, tim juga menemukan adanya 2 puncuk senpi rakitan beserta 11 pelurunya," kata Lilik.

"Mereka dikenakan pasal 360 ayat 1 KUHP yang menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka, diancam pindana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Dan kita jerat UU Darurat No 12 Tahun 1951," tutup Lilik. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads