Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono memastikan kru Lion Air tak salah dengar. Dia menegaskan memang benar penumpang bernama Frantinus Nirigi (26) itu mengaku membawa bom.
"Yang bersangkutan memang ada menyatakan hal tersebut kepada pramugari," kata Didi saat dihubungi detikcom, Selasa (29/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Frantinus, yang merupakan penumpang Lion Air rute penerbangan Pontianak-Jakarta, kini telah berstatus tersangka. Tak hanya itu, Frantinus juga langsung ditahan.
"Betul yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Sudah (ditahan)," ujar Didi.
Frantinus mengaku membawa bom dalam pesawat Lion Air JT 687. Akibat ulahnya itu, Frantinus diancam Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal menyatakan kasus ini akan terus diproses agar tak ada lagi kejadian serupa yang dapat meresahkan penumpang pesawat.
"Pelaku joke bomb ini akan kita proses hukum agar memberikan efek jera," ucap dia.
Tonton juga video "Ada yang Ngaku Bawa Bom, Penumpang Lion Berlompatan dari Sayap" berikut ini:
(rna/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini