"Kami amankan semalam, saat masyarakat tarwih bersama, ada sekelompok orang yang malah bermain judi kartu. Jadi satu kelompok main judi yoker dan satunya lagi main judi domino," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Irwan Anwar, di Halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Selasa (29/5/2018).
Dari sembilan pelaku, polisi mengamankan, 1 orang pelaku yang masih di bawah umur ikut bermain judi. Selain itu, polisi juga mengamankan 2 buah kartu yang digunakan bermain judi, bersama ratusan rupiah uang hasil judi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini pelaku, diamankan di Mapolrestabes Makassar, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun. (asp/asp)