Polisi Harus Tangkap Bandar Judi Kakap
Minggu, 17 Jul 2005 09:11 WIB
Jakarta - Meskipun polisi meringkus ratusan tersangka perjudian di Indonesia, hal itu dirasakan belum cukup. Anggota Komisi III DPR RI Al Muzzammil Yusuf mendesak Kapolri Jenderal Pol Sutanto menangkap bandar-bandar judi kelas kakap."Yang polisi tangkap hanya judi kecil, jadi bisa cepat ditangkap. Kalau judi besar butuh beberapa perhatian," ujar pria yang akrab disapa Jamil ini dalam perbincangan dengandetikcom melalui telepon, Minggu (17/7/2005).Jamil meminta Kapolri untuk serius dalam menangkap penjudi kelas kakap. Kapolri dan jajarannya harus melakukan pemantauan lebih intensif dalam menangkap penjudi. Judi sudah berjalan terlalu lama dan dikhawatirkan akan menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia."Polisi harus melakukan langkah-langkah yang kontinu, saya kira ini dapat menjadi program rutinnya kepolisian," pintanya.Dia juga meminta Kapolri tegas menindak oknum polisi yang terbukti menjadi beking para bandar judi ini.Komisi III, lanjut Jamil, akan membantu Kapolri menyediakan data-data mengenai bandar-bandar judi ini. Jamil mengaku berdasarkan laporan dari masyarakat, Komisi III DPR mempunyai data-data itu. "Ada beberapa," ujarnya pendek tanpa menyebut satu pun nama bandar.Seperti diberitakan sebelumnya, Polri meringkus 433 tersangka judi. Mereka tersebar di enam polda. Yakni Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Sulawesi Selatan, Polda Jawa Timur, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Metro Jaya.Namun dari 433 tersangka belum ketahuan apakah polisi meringkus bandar besar atau tidak. "Kami belum tahu ya apakah jumlah ini merupakan bandar besar atau bandar kecil atau malah tercampur keduanya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Boedihardjo Kamis, 15 Juli lalu.
(ddn/)











































