"Khusus untuk kendaraan sumbu tiga atau lebih, supaya bisa memberikan kelancaran pemudik di jalur sana (jalur arteri)," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Tri Juliyanto Djatiutomo kepada wartawan di Serang, Banten, Selasa (29/5/2018).
Ia mengatakan pelarangan ini juga diberlakukan setelah Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 14 atau 15 Juni. Surat edaran mengenai ini, menurutnya, sudah diterima di Dinas Perhubungan untuk segera disosialisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap dengan libur panjang ini bisa di-share kepadatan itu," ujarnya.
Tri mengatakan, berdasarkan instruksi dari Mabes Polri, Operasi Ketupat dilakukan dari H-8 sampai H+8. Ditambah dua hari Lebaran, sebanyak 1.775 personel akan menggelar operasi untuk kelancaran arus mudik dan balik selama 18 hari.
Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Perhubungan Herdi Jauhari mengatakan pelarangan kendaraan truk melintas di jalur arteri menjelang mudik didasari Permenhub Nomor 34 2018. Larangan ini efektif pada 3 hari sebelum dan sesudah Lebaran untuk kelancaran arus kendaraan menuju pelabuhan.
Ia mengatakan fokus mudik di Banten ada di jalur arteri dan jalan tol. Antisipasinya adalah bagaimana para pengendara lekas ke pelabuhan dan masuk ke kapal untuk diseberangkan ke Sumatera.
Jadi, selain jalur yang harus bersih dari kendaraan besar, kepolisian dan Dishub akan membuat kantong parkir. Yaitu di Cikuasa atas dan, jika telanjur padat, gerbang keluar jalan tol Merak bisa menjadi kantong parkir.
"Jadi, jika operasional ASDP makin cepat, kendaraan itu atau di kantong parkir semakin habis. Kita konsentrasi pengaturan itu," kata Herdi. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini