Truk Barang Dilarang Melintasi Jalur Arteri Serang Saat Arus Mudik

Truk Barang Dilarang Melintasi Jalur Arteri Serang Saat Arus Mudik

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 29 Mei 2018 13:41 WIB
Foto: ilustrasi mudik naik motor
Serang - Angkutan barang, seperti truk dan kendaraan sumbu tiga, dilarang melintas di jalur arteri Serang saat mudik Lebaran. Pelarangan ini berlaku mulai 12 Juni pukul 00.00 WIB sampai 14 Juni pukul 00.00 WIB 2018.

"Khusus untuk kendaraan sumbu tiga atau lebih, supaya bisa memberikan kelancaran pemudik di jalur sana (jalur arteri)," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Tri Juliyanto Djatiutomo kepada wartawan di Serang, Banten, Selasa (29/5/2018).

Ia mengatakan pelarangan ini juga diberlakukan setelah Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 14 atau 15 Juni. Surat edaran mengenai ini, menurutnya, sudah diterima di Dinas Perhubungan untuk segera disosialisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di satu sisi, karena ada perpanjangan cuti bersama Lebaran mulai 11 Juni dan berakhir pada 19 Juni, ia berharap kepadatan kendaraan menuju Pelabuhan Merak, baik di jalur arteri maupun jalan tol, bisa terpecah. Sebab, pemudik memiliki waktu perjalanan lebih longgar.

"Kita berharap dengan libur panjang ini bisa di-share kepadatan itu," ujarnya.

Tri mengatakan, berdasarkan instruksi dari Mabes Polri, Operasi Ketupat dilakukan dari H-8 sampai H+8. Ditambah dua hari Lebaran, sebanyak 1.775 personel akan menggelar operasi untuk kelancaran arus mudik dan balik selama 18 hari.

Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Perhubungan Herdi Jauhari mengatakan pelarangan kendaraan truk melintas di jalur arteri menjelang mudik didasari Permenhub Nomor 34 2018. Larangan ini efektif pada 3 hari sebelum dan sesudah Lebaran untuk kelancaran arus kendaraan menuju pelabuhan.

Ia mengatakan fokus mudik di Banten ada di jalur arteri dan jalan tol. Antisipasinya adalah bagaimana para pengendara lekas ke pelabuhan dan masuk ke kapal untuk diseberangkan ke Sumatera.

Jadi, selain jalur yang harus bersih dari kendaraan besar, kepolisian dan Dishub akan membuat kantong parkir. Yaitu di Cikuasa atas dan, jika telanjur padat, gerbang keluar jalan tol Merak bisa menjadi kantong parkir.

"Jadi, jika operasional ASDP makin cepat, kendaraan itu atau di kantong parkir semakin habis. Kita konsentrasi pengaturan itu," kata Herdi. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads