Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya di Pusat Saja

Pemberantasan Korupsi Jangan Hanya di Pusat Saja

- detikNews
Jumat, 15 Jul 2005 19:41 WIB
Jakarta - Kalangan DPR meminta agar aparat penegak hukum jangan hanya getol melakukan pemberantasan korupsi di tingkat pusat saja, tapi juga di daerah. Salah satunya, harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana APBD dan APBN Rp 30 miliar yang melibatkan Walikota Manado, Wempie Frederik yang telah dilaporkan ke kejaksaan lebih dari setengah tahun lalu. Pendapat ini salah satunya diungkapkan Ketua DPP Partai Golkar yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Andi Matalata, dan anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman yang dihubungi wartawan secara terpisah di Jakarta, Jumat (15/7/2005). "Aparat penegak hukum, apakah kejaksaan atau kepolisian, semestinya segera menindaklanjuti laporan terjadinya kasus KKN di Manado. Jangan sampai, laporan itu dibiarkan begitu saja tanpa tindaklanjut atau penyelesaian yang jelas," tandas Andi. Jika dibiarkan, akan menimbulkan prasangka-prasangka. Dalam menyikapi laporan terjadinya tindak pidana KKN, aparat penegak hukum harus bertindak proaktif, tanpa memandang siapa yang memberi laporan atau ada tidaknya kepentingan dari si pelapor.Tugas aparat adalah mencari sebanyak mungkin bukti-bukti yang menguatkan laporan tersebut, untuk kemudian jika bukti dirasa cukup diteruskan ke tingkat pengadilan. "Jangan karena yang melaporkan hanya seorang individu yang tak terkenal, laporan itu tak ditindaklanjuti dan didiamkan saja," katanya,Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman menegaskan, laporan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Walikota Manado sudah berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup kuat. Pasalnya, bukti-bukti tersebut bersumber dari temuan Komisi D DPRD Kota Manado. "Harus kita akui, ada sejumlah laporan tentang kasus KKN yang hanya berdasar perkiraan-perkiraan semata. Tapi kalau kasus yang di Manado, yang diduga melibatkan Walikota, saya fikir bukti awal atau indikasinya sudah cukup kuat, karena bersumber dari temuan DPRD," tandasnya. Sebagaimana diketahui, kasus korupsi yang diduga melibatkan Walikota Manado kembali mengemuka setelah 5 Juli lalu, seorang anggota DPRD Kota Manado dari Partai Golkar, Sultan Udin Musa, melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut merupakan yang kedua kali, setelah laporan pertama yang disampaikan ke Kejaksaan Agung dan KPK pada 13 Desember 2004 lalu, nyaris tidak ada tindaklanjut yang jelas. Laporan yang disampaikan Sultan adalah hasil temuan komisi D DPRD Kota Manado. (mar/)


Berita Terkait