"Saran saya, pemerintah jangan menghina tokoh-tokoh bangsa tersebut dengan uang gaji seperti itu sehingga mereka dipersalahkan oleh publik di tengah keprihatinan bangsa seperti saat ini," kata Dahnil dalam keterangannya, Senin (28/5/2018).
Menurut Dahnil, gaji yang diberikan kepada para pejabat BPIP tak akan sebanding dengan integritas mereka. Para fungsionaris BPIP, disebut Dahnil, telah selesai dengan urusan masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahnil juga yakin tak ada seorang pun dari para pejabat BPIP yang meminta gaji yang terbilang fantastis kepada pemerintah. Bagi Dahnil, kerja-kerja kebangsaan untuk menanamkan ideologi Pancasila merupakan panggilan hati dari tokoh-tokoh tersebut.
"Saya ragu para tokoh, seperti Ibu Megawati dan tokoh lainnya, di BPIP meminta dan mau digaji dan sebesar itu pastilah mereka tidak tahu-menahu terkait hal tersebut, karena kerja-kerja merawat ideologi bangsa seperti itu sejatinya memang sudah menjadi panggilan jiwa dan tugas kebangsaan tokoh-tokoh yang ada di BPIP tersebut," imbuh dia.
Gaji pejabat BPIP diatur melalui Perpres 42/2018 yang diterbitkan dan diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018. Perpres ini juga mengatur gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah.
Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000 (knv/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini