DPRD Riau Minta Polisi Usut Pejabat Kehutanan

DPRD Riau Minta Polisi Usut Pejabat Kehutanan

- detikNews
Sabtu, 16 Jul 2005 20:05 WIB
Pekanbaru - Komisi B DPRD Provinsi Riau Bidang Kehutanan meminta pihak Polda Riau mengusut tuntas baik pengusaha selaku penerima dokumen serta pejabat teras di lingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau. Mereka harus diseret ke pengadilan."Kita minta Polda Riau memeriksa sejumlah pejabat teras di lingkup Dishut Riau terkait manipulasi dokumen negara. Kami yakin, dalam manipulasi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) melibatkan banyak pihak baik dari perusahaan dan orang-orang kuat di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Riau," kata Mukti Sunjaya anggota DPRD Riau Komisi B Bidang Kehutanan kepada detikcom, Sabtu (16/07/2005) di Gedung DPRD Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru.Baru-baru ini, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau mencopot 47 pejabatnya yang terlibat manipulasi dokumen(SKSHH).Menurut Mukti, Dishut Riau tidak hanya cukup melakukan copotan jabatan bagi 47 orang PNS-nya. Lebih dari itu, mestinya masalah ini segara diselidiki pihak kepolisian karena sudah merugikan negara atas keluarnya SKSHH yang disalah gunakan bersama pihakperusahaan perkayuan. Tindak kejahatan ini, lanjut Mukti, tidak terlepas dari keterlibatan orang-orang penting di jajaran Dishut Riau sendiri."47 orang itu jangan dijadikan kambing hitam. Mereka tidak hanya cukup diberi sanksi adminsitrasi namun harus diusut sampai ketindak pidananya. Apa lagi Kapolri sudah mengintruksikan agar masalah illegal logging segera diberantas. Pihak kepolisian harus tanggap dan segera mengusut pihak perusahaan mana saja yang telah menerima SKSHH yang dimanipulasi itu," kataMukti.Komisi B juga akan segera memanggil Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau atas manipulasi dokumen SKSHH itu. Disamping itu pihaknya juga akan memanggil Polda Riau agar segera mengusut tuntas tentang keterlibatan oknum di Dishut Riau dan perusahaan perkayuan yang menikmati hasil SKSHH itu."Saya melihat Dishut Riau masih menyembunyikan nama-nama perusahaan yang menerima SKSHH itu. Kuat dugaan, keluarnya SKSHH itu pastilah melibatkan pejabat yang kuat serta pengusaha yang selama ini menjadi peliharaan dinas kehutanan itu sendiri. Jadi jangan hanya PNS kelas teri saja yang dijadikan tumbal. Pimpinannya juga harus bertanggungjawab. Jangan cuci tangan, " ujar Mukti kesal.Sebelumnya pelaksana Tugas Dinas Kehutanan Riau, Sudirno, kepada detikcom mengatakan, bahwa pencopotan 47 pejabat pembuat SKSHH adalah sesuai dengan hasil pemeriksaan internal Dirjen Departemen Kehutanan atas sejumlah pejabat pembuat SKSHH di Riau. Meski secara prosedur penerbit SKSHH itu memang berasal dari Dinas Provinsi. Kemudian diditribusikan kepada pihak Kehutanan Daerah/Kabupaten, namum yang bertanggung jawab atas pengisiannya sepenuhnya wewenang pejabat pembuat SKSHH dimaksud."Manipulasi SKSHH yang dimaksud adalah soal jenis kayu, kubikasi, asal dan tujuan serta tangal pembuat yang sepenuhnya wewenang pejabat pembuat SKSHH dimaksud. Jadi bukan kita cuci tangan, "kata Sudirno.Dinas Kehutanan Riau, kata Sudirno, melalui SK Nomor KPTS821.2/UP/2618 yang dikeluarkan mengacu pada SK Menteri Kehutanan KPTS Nomor 126/KPTS/II tahun 2003 tentang tata usaha hasil hutan, mencopot 47 pejabat pembuat SKSHH yang terbukti memanipulasi dokumen kayu.SK itu juga mencabut Surat Izin Memeriksa Kayu, terhadap tiga pejabat SKSHH dari Kampar, satu dari Pelalawan, lima orang dari Inhu, Enam dari Pekanbaru, satu dari Pelalawan dan 12 pejabat SKSHH dari Kabupaten Rokan Hulu. "Sementara 12 pejabat lainnya hanya terbukti melakukan kesalahan prosedur hingga hanya diberi sanksi pencopotan jabatan saja," katanya. (ddn/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads