"Bulan ini sudah sembilan kali terjadi. Tanggal 2, 5, 12, 17 dua kali, 18, 23, 27, dan 28. Jadi Lion Air 7, Batik Air 1, Garuda Indonesia 1. Ini masalahnya karena nggak ada yang dihukum selama ini. Jadi ya sudah orang pikir, 'ah palingan diturunin, kalau nggak boleh terbang paling duit dibalikin, ntar gue naik pesawat lain'. Jadi orang nggak dibuat berpikir panjang aksinya akan berakibat seperti apa," kata pengamat penerbangan Gerry Soejatman saat dihubungi detikcom lewat telepon, Senin (28/5/2018).
"Menhub sudah mengeluarkan sosialisasi bahwa hal seperti ini bisa dipenjara selama 1 tahun. Oke kapan kita bisa ngelihat ada orang dihukum. Nggak usah sampai dipenjara deh, sampai pengadilan saja ada nggak? Berapa yang sudah masuk pengadilan selama ini? Kayaknya nol," sambungnya mengkritisi.
Gerry mengatakan, guyonan atau ancaman soal bom oleh penumpang di pesawat ini sudah sangat keterlaluan. Selain merugikan orang lain, hal ini juga merugikan maskapai dan pihak bandara. Sudah seharusnya pelakunya diseret sampai pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah waktunya diproses sampai ada penetapan tersangka. Masalah di pengadilan menang atau nggak, kita nggak peduli. Tapi mbok ya diproses sampai situ dong. Karena apa, biar pun orangnya nggak masuk penjara, sampai diproses sampai jadi tersangka orang takut lho kayak begitu. Makan waktu, pergerakan terbatas, keluar biaya untuk hadir sidang dan lain-lain," jelasnya.
Polisi sendiri sudah memproses hukum Frantinus Nirigi (26), penumpang yang mengaku membawa bom dalam pesawat Lion Air JT 687 dengan rute penerbangan Pontianak-Jakarta. Akibat ulahnya itu, Frantinus terancam hukuman 8 tahun penjara.
"Pelaku diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/5/2018).
Iqbal menegaskan kasus ini akan terus diproses agar tak ada lagi kejadian serupa yang dapat meresahkan penumpang pesawat.
"Pelaku joke bomb ini akan kita proses hukum agar memberikan efek jera," ucap dia.
Sementara itu, Lion Air juga melaporkan penumpang yang membuka jendela darurat di pesawat dengan kode penerbangan JT687 rute Pontianak-Jakarta. Alasannya, penumpang tersebut diduga merusak properti pesawat.
"Penerbangan bernomor JT 687 rute Bandar Udara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat (PNK) menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK), yang akan diberangkatkan menggunakan pesawat Boeing 737-800NG (B378) registrasi PK-LOJ, telah terjadi penundaan (delayed) keberangkatan penerbangan, dikarenakan ada penumpang yang membuka paksa kedua jendela darurat (emergency exit window) di bagian kanan, tanpa instruksi awak kabin," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/4/2018).
"Penumpang yang diduga melakukan tindakan merusak pesawat telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya. (bar/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini