Sepulang dari Helsinki, Menkominfo Diminta Cabut Permen

Sepulang dari Helsinki, Menkominfo Diminta Cabut Permen

- detikNews
Sabtu, 16 Jul 2005 18:40 WIB
Jakarta - Pemotongan siaran televisi telah mendapat kritik. Para pelanggan Kabelvision protes gara-gara pemotongan siaran ini. Karena itu, sepulang dari Helsinki, Filanlandi, Menkominfo Sofyan A. Djalil diminta segera mencabut Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika nomor 11/11/P/M.KOMINFO/7/2005. Permen itu mengatur tentang pengurangan waktu siaran lembaga penyiaran di seluruh Indonesia dalam rangka penghematan energi nasional. Permen ini diteken Sofyan Djalil 11 Juli 2005, sehari setelah Presiden SBY mengeluarkan Perpres 10/2005 tentang penghematan energi. "Tugas pertama Menkominfo sepulang dari Helsinki adalah mencabut Permen ini," kata pengamat media yang juga anggota Dewan Pers, Hinca Panjaitan kepada detikcom, Sabtu (16/7/2005). Menurut Hinca, Permen itu perlu segera dicabut, karena bertentangan dengan hukum-hukum di atasnya. Dalam bahasa Hinca, Permen tersebut batal demi hukum sejak ditandatangani. Ada dua hal yang melatarbelakanginya. Pertama, Permen itu tidak sesuai dengan Inpres 10/2005 soal penghematan energi. Dalam Inpresnya, Presiden SBY meminta para menteri untuk menggalakkan hemat energi di jajaran kementeriannya. "Kalau sekarang Menkominfo pelarangan siaran pada pukul 01.00 hingga 05.00 WIB, ini jelas terlalu jauh. Menkominfo terlalu jauh membuat peraturan," kata Hinca. Kedua, Permen tersebut melanggar pasal 4 ayat 2 UU 40/1999 tenteng Pers. Dalam ayat itu disampaikan salah satunya bahwa ada larangan melakukan pelarangan penyiaran. Menurut Hinca, Permen ini sama saja dengan pelarangan penyiaran selama empat jam itu. "Bila ketentuan ini dilanggar, ancaman hukumannya, maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta," kata Hinca, salah seorang yang paham mengenai hukum ini. Hinca menilai, modus operandi yang dilakukan Menkominfo sudah mirip gaya Orde Baru. "Ini bentuk lain pengekangan pers yang dibalut dengan alasan penghematan energi. Kita mendukung hemat energi, tapi jangan sampai hemat informasi," kata dia. Menkominfo telah meminta semua stasiun televisi dan radio untuk menghentikan siaran dari pukul 01.00-05.00 WIB demi penghematan energi. Selain televisi dan radio, Menkominfo juga meminta hal yang sama kepada perusahaan-perusahaan yang memasarkan jasa channel-channel televisi, seperti Kabelvision. (ddn/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads