"Kalau di Pasal 360 KUHP, itu sangkaannya menyebabkan orang luka atau orang tidak menjalankan beraktivitas sehari-hari, atau mencari nafkah. Tapi, si kakek diperiksa tidak ada luka, tidak ada sesuatu, nggak ada obat, langsung boleh pulang," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Aktadivia saat dihubungi detikcom, Senin (28/5/2018).
Rensa mengatakan pihaknya telah meminta keterangan kepada pekerja proyek terkait kejadian itu. Pekerja mengklaim telah memasang tanda peringatan di lokasi galian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Rensa mengungkapkan pengemudi mobil Daihatsu Xenia yang nyungsep itu tidak mengalami luka-luka. "Setelah diperiksa, nggak ada luka atau bagaimana. Untungnya si kakek (pengendara usia 71 tahun) pakai seat belt," imbuhnya.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (27/5) pagi di depan Gereja Baptis Indonesia, Grogol. Kepala Dinas Bina Marga DKI Yusmada Faizal menyadari ada kelalaian dari pihak kontraktor.
"Ya, itu ada kelalaian kerja dari rekanan, membarikade baru bentuk gundukan tanah. Sudah, sekarang sudah dipagari semua. Memang rencana mau dipagari. Kan itu berurut kan SOP-nya. SOP-nya, setelah digali, dibersihkan, dibarikade," ucap Yusmada Faizal kepada wartawan, Minggu (27/5/2018).
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini