Akhir Cerita Mobil Nyungsep ke Galian

Akhir Cerita Mobil Nyungsep ke Galian

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 28 Mei 2018 20:39 WIB
Mobil nyungsep ke lubang (Foto: dok. @TMCPoldaMetro)
Jakarta - Mobil jenis MPV warna silver masuk ke lubang galian di depan Gereja Baptis Indonesia di Grogol, Jakarta Barat. Pengemudi tak mengetahui ada lubang karena saat itu tak ada penanda atau pembatas.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Susilo 1, Grogol, Jakarta Barat, Minggu (27/5) pukul 08.00 WIB. Seorang saksi, yakni seorang petugas keamanan gereja, mengatakan peristiwa ini terjadi saat pengemudi mencari tempat parkir.


Diketahui, lubang itu merupakan bagian dari penyiapan manhole, utilitas yang merupakan proyek Dinas Bina Marga DKI. Evakuasi mobil bernopol B-1304-BFW itu pun memakan waktu sekitar 2 jam menggunakan backhoe.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Bina Marga DKI Yusmada Faizal mengatakan kegiatan proyek masih berlangsung. Dia mengakui lubang itu tidak terawasi.

"Kegiatan sedang berlangsung. Baru proses membersihkan tanah-tanah galian. Belum sempat dipagari/barikade. Lubang tak termonitor," kata Yusmada kepada wartawan, Minggu (27/5) kemarin.


Yusmada mengatakan korban kecelakaan menjadi tanggung jawab kontraktor yang merupakan rekanan Dinas Bina Marga DKI. Dia juga meminta pihak kontraktor untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

"(Kontratornya PT) SAP, Sarana Anugrah Perdana, kalau nggak salah. Tapi saya pikir PT ini sangat menekankan keselamatan. Dia ada personel K3-nya langsung. Tapi pada pagi itu barangkali dia tidak terlalu awas sehingga terjadi itu. PT ini kan yang ngerjain Jembatan Cinta (Pulau Tidung), JPO-JPO. Yang kaitan dengan hal-hal yang emergency mereka ini yang kerja," papar Yusmada.


Polisi menyatakan Bina Marga selaku penyelenggara jalan bisa dijerat pidana atas kecelakaan tersebut berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polisi menyatakan penyelenggara jalan berkewajiban memelihara jalan raya, termasuk memperbaiki jika ada jalan rusak.

"Iya (bisa digugat). Itu ada ketentuannya di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Pasal 24 dan Pasal 273," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Senin (28/5/2018).

Lubang lokasi mobil nyemplung dipasangi kayu sebagai penandaLubang lokasi mobil nyemplung dipasangi kayu sebagai penanda (Foto: dok. @TMCPoldaMetro)

Pasal 24 UU LLAJ berbunyi:

(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal 24 diatur dalam Pasal 273 yang berbunyi:

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). (/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads