Buka di Bulan Ramadan, Beer Garden Radio Dalam Ditutup Satpol PP

Buka di Bulan Ramadan, Beer Garden Radio Dalam Ditutup Satpol PP

Indra Komara - detikNews
Senin, 28 Mei 2018 17:40 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu (Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Satpol PP DKI menertibkan Kafe Beer Garden Radio Dalam (Radal), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penertiban itu berupa penghentian kegiatan operasional sementara karena dinilai melanggar jam operasional selama Ramadan.

"Dia buka. Harusnya tutup. Itu kan dia bar, dia restoran dan bar. Barnya itu kan nggak boleh menyediakan minuman keras. Berdasarkan laporan warga, forum kewaspadaan masyarakat, FKDM Kecamatan Kebayoran Baru, supaya ditindaklanjuti, dan memang petugas tiap malam melakukan pengawasan dan pengendalian. Ternyata di Beer Garden ini ditemukan dia buka," kata Kasatpol PP Yani Wahyu saat dihubungi wartawan, Senin (28/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yani menjelaskan, selama bulan puasa, jam operasional usaha hiburan diatur. Hal itu merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.

"Selama bulan Ramadan nggak boleh (buka)," ujarnya.

Razia yang dilakukan Satpol PP di Kafe Beer Garden Radio Dalam jadi viral di media sosial. Yani mengatakan penertiban itu dilakukan pada Jumat (25/5) malam.

"Jumat kemarin, tanggal 25 malam. Pelanggarannya melanggar jam operasional, sesuai edaran pariwisata," jelas Yani.

Surat edaran itu dikeluarkan pada 2 Mei 2018. Surat itu, kata Yani, juga sudah disosialisasi ke beberapa usaha pariwisata di DKI.

"Jadi tim kami baik di tingkat kelurahan, kecamatan, kota, maupun provinsi Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan pengawasan dan pengendalian tentang tempat usaha saat Ramadan dan Idul Fitri nanti. Itu sudah diberikan surat edaran, semuanya sudah diberikan, disosialisasikan. Jadi tidak ada lagi, tidak tahu. Tetap Satpol PP melakukan sesuai aturan," paparnya.

Yani menuturkan Kafe Beer Garden diperbolehkan beroperasi lagi setelah Ramadan. Syaratnya, seluruh perizinan usaha dilengkapi lebih dulu.

"Kalau setelah Ramadan kalau dia memiliki izin, izin barnya dan restonya dan kemudian izin IMB, izin minuman beralkohol, boleh. Kalau nggak diizinin ya tetap kita tutup," kata Yani. (idn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads