Pemotongan Siaran Bukan Imbauan, tapi Kewajiban
Sabtu, 16 Jul 2005 17:33 WIB
Jakarta - Tampaknya Direktur Kemitraan Media Menkominfo James Pardede perlu meluruskan pernyataannya. Dia menyatakan, pemotongan siaran televisi dan Kabelvision itu hanya imbauan. Tapi, ternyata yang benar, pemotongan siaran itu adalah perintah. Kata lainnya, kewajiban.Ini bisa dilihat dari pasal-pasal Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika nomor 11/11/P/M.KOMINFO/7/2005 yang ditandatangani Menkominfo Sofyan A Djalil pada 11 Juli 2005. Permen ini mengatur tentang pengurangan waktu siaran lembaga penyiaran di seluruh Indonesia dalam rangka penghematan energi nasional.Dalam ayat 1 pasal 1 Permen itu disebutkan, "Bagi jasa penyiaran radio dan televisi yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan di seluruh Indonesia wajib melakukan pengurangan waktu siarannya".Dan kewajiban pengurangan siaran ini semakin sempurna dengan isi pasal 2 Permen tersebut, yang berbunyi, "Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Bila pemotongan siaran ini hanya sekadar imbauan, tentu tidak akan ada sanksi bagi pihak yang tidak mengindahkan imbauan itu. Pemberian sanksi hanya diberikan kepada sesuatu hal yang bersifat perintah.Dalam Permen itu dijelaskan bahwa pemotongan siaran dilakukan dari pukul 01.00 sampai 05.00 WIB. Perintah pemotongan siaran ini berlaku selama enam bulan ke depan. Pemotongan siaran tidak berlaku bagi televisi yang menyiarkan secara langsung acara olahraga.Pengamat media yang juga anggota Dewan Pers Hinca Panjaitan sudah membaca Permen tersebut. "Isinya jelas perintah, bukan imbauan. Setiap peraturan yang dibuat itu pasti perintah, bukan imbauan," kata Hinca saat berbincang-bincang dengan detikcom, Sabtu (16/7/2005).Mengenai apakah Permen tersebut imbauan atau perintah, Hinca mengaku sudah menjelaskan hal ini kepada James saat sama-sama menjadi pembicara sebuah diskusi di Mario's Place, Sabtu pagi (16/7/2005). Namun James tetap pada pendiriannya, dengan beralasan dirinya bukan orang hukum.Hinca memastikan bahwa keterangan James itu salah. Karena itu, kata Hinca, sebagai pihak yang mewakil Depkominfo, sebaiknya James perlu meluruskan pernyataannya itu. "Saya sudah tunjukin pasal-pasal tersebut, dan jelas ini bukan imbauan, tapi kewajiban," tegas dia.
(asy/)











































