"Kasus ini isu daur ulang, sudah pernah diributkan sejak April 2017 lalu. Menurut kami, orang dalam video tersebut tidak mirip dengan Pak Aryo, zaman sekarang teknologi maju bisa saja semua itu sengaja direkayasa," kata Habiurokhman dalam keterangan kepada detikcom, Senin (28/5/2018).
Habiburokhman mendesak Kemenkominfo segera melakukan tindakan terkait video yang tersebar di media sosial itu. Ia meminta Kemenkominfo memusnahkan video itu di internet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Kemenkominfo sudah seharusnya memblokir konten negatif di internet. "Kita tahu sejak tahun 2016 Menkominfo telah menandatangani pembentukan tim panel khusus untuk menyaring masalah pemblokiran konten negatif di internet. Panel itu disebut sebagai Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN), diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 90 Tahun 2015," jelasnya.
Sementara itu, Habiburokhman mengimbau masyarakat tidak terpancing menyebarkan kembali video tersebut. Ia mewanti-wanti jeratan pidana bagi yang menyebarkan konten porno di media sosial.
"Kepada masyarakat, kami harap tidak terpancing untuk ikut menyebarkan video itu karena jelas melanggar Pasal 45 UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Terlebih kita sedang menjalani ibadah di bulan suci Ramadan agar menjauhkan diri dari hal-hal seperti itu," tandasnya.
Saksikan video Komentar Netizen Soal Video Porno Mirip 'Aryodj':
(mea/tor)