MUI Dinilai Ambil Alih Otoritas Tuhan Soal Ahmadiyah
Sabtu, 16 Jul 2005 16:40 WIB
Jakarta - Memfatwakan Ahmadiyah sebagai ajaran sesat, MUI dinilai telah mengambil alih otoritas Tuhan. Fatwa yang dikeluarkan 25 tahun lalu itu juga dinilai telah memicu aksi penyerangan."MUI telah mengambil otoritas Tuhan yang menghakimi kelompok lain sebagai aliran sesat," tukas Sukidi dari Pusat Studi Agama dan Peradaban Muhammadiyah.Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers Aliansi Masyarakat untuk Kebebasan Beragama di PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2005)."Seharusnya MUI tidak melakukan tindakan yang sangat otoriter dengan mengeluarkan fatwa tersebut, karena itu bukan wewenang MUI. Ini merupakan kebebasan sipil," cetus Sukidi.Kekecewaan senada terhadap MUI juga disampaikan Anggota PP Muhammadiyah Dawam Raharjo. Dia juga menyesalkan Muhammadiyah dan NU yang tidak sedikitpun berkomentar dalam masalah ini.Perwakilan Jemaat Ahmadiyah, Zafrulah Pontoh, juga sangat menyesalkan fatwa MUI tersebut. Apalagi fatwa itu hanya didasarkan pada sembilan buku yang tidak jelas judul dan isinya."Kami lihat fatwa MUI itu hal yang berbahaya. Kalau tidak dicabut, maka akan berefek negatif bagi keamanan bangsa yang akan datang," katanya.Koordinator Kontras Usman Hamid pun urunan bicara. Menurutnya, penanganan peristiwa penyerangan Kampus Mubarak mencerminkan sistem birokrasi yang belum berubah. Yakni, masih memiliki bentuk represif, anti-demokrasi, dan anti-kebebasan, terutama kebebasan beragama."Birokrasi kepolisian lamban menyikapi kekerasan yang terjadi. Bukan saja tindakan kekerasan yang dikecam, tapi juga tindakan yang saling berprinsip fundamental dalam kebebasan sipil," ujarnya.Pada Jumat kemarin, 15 Juli 2005, sekitar 10 ribu orang yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Indonesia (GUII) menyerang Kampus Mubarak Jemaat Ahmadiyah di Jalan Raya Parung-Bogor.GUII menilai ajaran Ahmadiyah beraliran sesat. Salah satu ajarannya, Ahmadiyah memiliki nabi tersendiri setelah Nabi Muhammad SAW, yakni Mirza Ghulam Ahmad.
(sss/)











































