Pemerintah Persilakan Pelanggan Kabelvision Ajukan Gugatan
Sabtu, 16 Jul 2005 14:12 WIB
Jakarta - Kebijakan pembatasan jam siaran TV dikeluhkan pelanggan Kabelvison. Pemerintah siap menghadapi gugatan class action dari masyarakat."Kalau mengajukan gugatan itu hak mereka. Yang jelas pemerintah mengambil langkah ini bukan untuk menyengsarakan rakyat," kata Direktur Kemitraan Media Menkominfo James Pardede di Mario's Place, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2005).Pernyataan ini terkait dipotongnya waktu siaran Kabelvision hingga empat jam pada pukul 01.00 hingga 05.00 WIB. Padahal siaran Kabelvision diperoleh pelanggannya dengan cara membayar iuran.James menegaskan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2005 tentang pembatasan siaran TV hanya sebatas imbauan, bukan larangan."Kalau ada pengurangan waktu siaran, prinsipnya kita tidak pernah berniat untuk menghilangkan dan membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi," ujarnya.Permen tersebut, lanjut dia, hanya berlaku enam bulan. "Kalau memang harga minyak normal, besok juga Permen bisa dicabut," tukas James.Selain Permen pembatasan siaran TV, lanjutnya, pemerintah akan mengeluarkan Permen tentang tempat hiburan. "Tetapi masih dalam proses," kata James.
(aan/)











































