Pengamat: Hemat Energi Tak Sama dengan Hemat Informasi
Sabtu, 16 Jul 2005 14:09 WIB
Jakarta - Pemakaian energi bisa saja dihemat. Tapi kalau informasi dihemat, ini namanya melanggar hukum. Tuntutan pencabutan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2005 tentang pembatasan siaran TV pun menguat.Pengamat Media Hinca Panjaitan meminta pemerintah segera mencabut peraturan pembatasan siaran TV karena dinilai telah melanggar hukum. "Hemat energi tidak sama dengan hemat informasi. Hemat informasi merupakan pelanggaran hukum karena informasi tidak bisa dihemat. Kalau mau hemat energi, tidak berarti minta berhenti siaran, tetapi meminta kampanye. Ini diskriminasi dan melanggar hukum," jelasnya di Mario's Place, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2005).Menkominfo Sofyan Djalil dinilai telah melampaui kewenangan mengatur di luar lembaganya, termasuk soal penyiaran.Diuraikan Hinca, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2 menyebutkan, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan ataupun pelanggaran penyiaran.Sanksinya diatur dalam pasal 18 ayat 1. Disebutkan, setiap orang yangsengaja melanggar hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat pelaksanaan pasal 4 ayat 2 dipidanakan dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling tinggi Rp 500 juta."Anehnya di dalam Permen tidak mencantumkan UU Pers. Solusinya, Permen harus dicabut dan pemerintah tidak usah malu mencabut," tukas Hinca.Pernyataan Hinca terkait dipotongnya waktu siaran Kabelvision hingga empat jam pada pukul 01.00 hingga 05.00 WIB. Padahal siaran Kabelvision diperoleh pelanggannya dengan cara membayar iuran."Dalam hal ini, pelanggan Kabelvision dapat mengajukan gugatan class action kepada pemerintah," katanya.Pendapat serupa disampaikan Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Indra Bigwanto. "Kalau menteri berkenan untuk memperbaiki kalimatnya dalam Permen, saya yakin langkah itu bisa meningkatkan posisi Presiden SBY dan Menkominfo dalam gerakan kampanyenya untuk menghemat energi," ujarnya.
(aan/)











































