Diduga Berijazah SD-SMA Palsu, Pilkada KSB Diminta Dianulir
Sabtu, 16 Jul 2005 13:30 WIB
Jakarta - Diduga telah memalsukan ijazah sekolah dasar (SD) hingga SMA, Mendagri diminta menganulir kemenangan pasangan Zulkifli Muhadli-Malal Rahman dalam Pilkada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), NTB.Pasangan yang diajukan Partai Bulan Bintang dan Partai Indonesia Baru ini juga diduga telah melakukan kebohongan publik karena menginformasikan harta kekayaan dan laporan utang yang tidak sesuai kepada KPK, sehingga telah melanggar UU Pilkada pasal 38.Hal ini disampaikan Koalisi Empat Calon Bupati Tolak Pilkada Curang yang disampaikan oleh juru bicaranya, Andy Azisi Amin, dalam perbincangannya dengan detikcom di Jakarta, Sabtu (16/7/2005)."Masak orang berijazah palsu jadi bupati. Kalau ijazah sudah bermasalah, bagaimana memimpin PNS dan masyarakat," kata Andy.Dituturkan dia, hal ini sudah dilaporkan ke KPUD Kabupaten Sumbawa Barat, Panitia Pengawas, DPRD, dan Polda NTB. Namun belum ada respons."Untuk itu kami meminta kepada Kapolri agar menginstruksikan kepada Kapolda NTB untuk segera memproses dan memeriksa laporan kasus dugaan pemalsuan ijazah. Kami minta agar ada tindakan tegas," tukas Andy.Senin depan, 18 Juli 2005, Andy akan menemui anggota Komisi III DPR dari FPKS. Kemudian mendatangi KPK, Depdagri dan Mabes Polri."Aparat harus segera menyelesaikan kasus ini, sebab dikhawatirkan massa akan bergolak, bisa-bisa masalah ini nggak akan selesai-selesai," kata Andy.
(sss/)











































