Berikut isi surat itu:
Kepada Yth:
1. Bapak/Ibu Rektor Universitas Sam Ratulangi
2. Bapak/Ibu Dekan Fakultas Kedokteran
3. Bapak/Ibu Kepala Bagian Fakultas Kedokteran
4. Para Bendaharawan masing-masing fakultas/bagian
di Universitas Sam Ratulangi Manado
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu Pimpinan Akademi Universitas Sam Ratulangi, bahwa pihak kami/KPK telah menerima informasi mengenai gratifikasi atau sumbangan uang dari masing-masing calon mahasiswa, calon spesialis, dan calon doktoral.
Untuk itu kami pihak KPK telah mendapatkan data semua nomor HP dari masing-masing Bapak/Ibu dan telah kerja sama dengan PPATK dalam hal gratifikasi atau sumbangan uang tersebut
Untuk itu mohon edaran/pemberitahuan ini diperhatikan dan ditindaklanjuti
Catatan:
- Intelijen kami telah ada di lapangan
- Bila sudah ada yang menerima harap dikembalikan pada calon-calon
Jakarta, 17 Mei 2018
Surat edaran ini sifatnya sah tanpa cap dan tanda tangan
Tembusan:
Yth. Seluruh Rektor Universitas se-Indonesia
![]() |
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan bila surat itu palsu. KPK meminta agar semua pihak yang menemukan surat itu atau hal serupa untuk melapor ke polisi.
"Surat itu bukan berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Kami pastikan surat itu palsu," kata Febri kepada detikcom, Minggu (27/5/2018).
"Bagi universitas atau pihak lain yang menerima surat itu dan disertai permintaan fasilitas atau uang, segera laporkan pada kepolisian setempat. Waspadai KPK palsu yang berdalih menerima informasi atau menjanjikan bisa mengurusi kasus-kasus tertentu. Sudah banyak yang ditangkap atas kerja sama KPK bersama Polri," imbuh Febri. (dhn/imk)