Peristiwa itu terjadi pada 20 Mei lalu. Saat itu pemilik helm atas nama Eko Saputro menitipkan helm dan jaketnya di pos sekuriti restoran tempat ia bekerja. Selepas kerja korban akan pulang dan mengambil helm dan jaket. Namun kedua barang ysng ia titip itu sudah raib.
"Atas laporan korban kita lakukan pengecekan di TKP. Dari pantauan CCTV diketahui pengangkut sampah itu masuk pos sekuruti dan mengambil helm," kata Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya, Mingu (27/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil interogasi pelaku ini nyuri helm untuk dijual. Pelaku mengaku perlu uang untuk bayar tilang lalu lintas," ujar Aan.
Dari tangan pelaku petugas menyita sebuah helm merek DYR warna kuning stabilo dan sebuah jaket warna hitam. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini