"Mosok koruptor didukung?" kata Inas kepada wartawan, Sabtu (26/5/2018).
Alasannya, tak ada jaminan seorang mantan napi korupsi tak akan kembali terlibat dalam jeratan yang sama. Namun di lain sisi Inas menyadari peraturan KPU (PKPU) ini rentan digugat lewat Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serba salah kan? Kalau KPU mengeluarkan PKPU tentang larangan eks napi koruptor nyaleg, tentunya rawan di judicial review (JR). Tapi kalau eks napi koruptor nyaleg lalu terpilih, apakah dijamin tidak korupsi lagi nggak?" ujar dia.
KPU mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5) kemarin.
Namun KPU mengaku bakal tetap membuat aturan larangan eks napi korupsi sebagai caleg. KPU siap menghadapi pihak yang nantinya menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung.
Simak juga dukungan PAN untuk KPU soal larangan eks napi korupsi nyaleg hanya di 20Detik:
(tsa/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini