Lalui Proses Hukum & Amnesti, GAM Baru Boleh Ikut Pilkada

Lalui Proses Hukum & Amnesti, GAM Baru Boleh Ikut Pilkada

- detikNews
Sabtu, 16 Jul 2005 09:00 WIB
Jakarta - Sejumlah pendapat baik berupa dukungan atau kecaman terus bergulir terhadap wacana usulan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk ikut serta dalam pilkada. Suara dukungan muncul dari Ketua Fraksi PDIP Tjohjo Kumolo.Dia menilai, adanya mantan anggota GAM yang ikut serta dalam pilkada sah-sah saja. Namun mantan anggota GAM itu harus melalui proses hukum dan telah mendapat amnesti. "Mereka juga harus tetap berproses melalui partai politik yang ada dalam waktu tertentu," kata Tjohjo kepada detikcom ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (16/7/2005).Menurutnya, adanya kurun waktu tersebut untuk menunjukkan adanya komitmen dan loyalitas terhadap NKRI. Mengenai perundingan antara GAM dan Indonesia di Helsinki, Finlandia, fraksinya tetap menyatakan menolak terhadap perundingan itu. Hal ini disebabkan pemerintah berunding dengan perwakilan GAM yang memiliki status warga negara asing. "Kalau mau berunding damai, seharusnya dengan GAM yang berstatus warga negara Indonesia," tegasnya.Apabila nantinya dalam perundingan itu terjadi kesepakatan, lanjut Tjahjo, maka harus ada perjanjian bahwa GAM meletakkan senjatanya. Hal ini wajib diperlukan, untuk menjamin tidak ada lagi serangan yang dilakukan oleh pihak GAM. "Ini wajib agar serangan oleh GAM tidak ada," ujarnya.Dia juga menghimbau agar masalah kompensasi bagi GAM yang sedang dirundingkan di Helsinki tidak sampai menimbulkan keirian bagi daerah-daerah lain. Apabila ini terjadi, maka justru menimbulkan persoalan baru. "Yang jelas, keterlibatan pihak asing sah-sah saja tapi hanya sebatas mediator," demikian Tjohjo. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads