GAM: Indonesia Setuju Pembentukan Parpol Lokal
Sabtu, 16 Jul 2005 07:06 WIB
Jakarta - Usulan pembentukan partai lokal oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menuai kecaman oleh sejumlah kalangan. Namun, GAM mengklaim, pemerintah Indonesia telah menyetujui bagi GAM untuk membentuk partai politik lokal di Aceh dalam waktu satu tahun. Hal ini digunakan untuk memuluskan jalannya gencatan senjata dan mengakhiri pertempuran selama tiga dekade yang menewaskan 12.000 orang."Rakyat Aceh akan mendapatkan hak untuk mendirikan partai politik dalam kurun waktu satu tahun," Perdana Menteri GAM Malik Mahmood, seperti dikutip dari kantor berita Reuters, Sabtu (16/7/2005).Namun, perwakilan negosiasi dari Pemerintah Indonesia pada perundingan damai di Helsinki tidak bisa dikonfirmasi mengenai pernyataan tersebut. Menteri Informasi GAM Sofyan Djalil mengatakan, 99 persen cetakan biru untuk gencatan senjata dapat disetujui pada hari ini (16/7/2005).Seperti diketahui, para pemimpin GAM itu telah lama hidup dalam pengasingan selama 30 tahun di Stockholm, Swedia. Pemimpin GAM, Hasan Tiro, menuntut jaminan agar dapat mengikuti Pemilu di Provinsi Aceh yang berpenduduk 4 juta orang itu. Tuntutan itu adalah dapat membentuk partai politik lokal.Di bawah hukum Indonesia, partai harus memiliki kantor pusat di Jakarta dan cabang lebih dari setengah 33 Provinsi yang ada. Pemerintah Indonesia enggan untuk mengubah hukum guna mengakomodasi keinginan GAM ini. Hal ini juga dapat berakibat akan adanya permintaan yang sama dari etnik lain atau grup keagamaan.Sebagai gantinya, Pemerintah Indonesia membiarkan GAM berdiri di bawah payung partai-partai politik yang ada. GAM menolak tawaran tersebut dan menyebut penolakan itu sebagai tidak demokratis. Namun Menkominfo RI Sofyan Djalil mengatakan, berbagai perbedaan sedang diatasi.
(atq/)











































