KPI Kecam Menkominfo

KPI Kecam Menkominfo

- detikNews
Sabtu, 16 Jul 2005 06:32 WIB
Jakarta - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) yang mengeluarkan instruksi pemberhentian siaran bagi pertelevisian mulai pukul 01.00 hingga pukul 05.00 WIB dengan alasan penghematan energi menuai protes. Depkominfo tidak mempunyai kewenangan untuk membatasi jam siaran bagi insan pertelevisian."Ini mirip Departemen Penerangan era Orba. Kabelvision yang memangkas waktu siarannya karena takut dicabut pemerintah, sama saja dengan koran yang dibatasi halamannya," kata anggota Komite Penyiaran Indonesia (KPI) Ade Armando kepada detikcom ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (15/7/2005).Dalam Undang-Undang (UU) penyiaran, lanjut Ade, pemerintah tidak bisa mengatur jam tayang penyiaran. Dengan adanya instruksi dari Menteri Kominfo, menunjukkan adanya intervensi dari pemerintah terhadap kebebasan pers. Pemerintah menempatkan dirinya di atas lembaga penyiaran. "Hal ini seharusnya sudah kita lewati di mana kita takut terhadap intervensi pemerintah. Lain kali, bisa saja pemerintah mengeluarkan instruksi bukan dalam rangka penghematan energi, tapi seperti gaya Orde Baru," jelasnya.Depkominfo tidak mempunyai kewenangan terhadap pembatasan siaran televisi. Ade berpendapat, boleh-boleh saja apabila Kabel Vision memangkas jam siarannya dengan alasan mengikuti instruksi pemerintah dalam hal penghematan energi. Namun, menjadi masalah apabila pemerintah mengintervensi stasiun televisi dengan ancaman akan mencabut izin siarannya."Dari sisi hukum, pemerintah tidak boleh melakukan itu. Ini mulai mengkhawatirkan. Seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan instruksi itu," demikian Ade. (atq/)



Berita Terkait