Ketua DPR: Pertimbangkan Usulan GAM Bentuk Parpol Lokal
Sabtu, 16 Jul 2005 01:49 WIB
Jakarta -
Usulan pembentukan partai lokal oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebaiknya tidak dikesampingkan begitu saja oleh pemerintah. Kalau memang usulan itu adalah jalan yang terbaik untuk penyelesaian Aceh secara damai dan permanen, maka usulan itu dapat diterima. Namun, pemerintah harus berhati-hati dan mengkaji dengan seksama jika permintaan tersebut disetujui. Hal ini akan berimbas pada revisi undang-undang dan dapat mempengaruhi daerah-daerah lain untuk meminta membuat parpol lokal."Usulan itu jangan ditutup begitu saja, tapi tetap harus dikaji dengan teliti oleh pemerintah," kata Ketua DPR Agung Laksono usai Rapat Pimpinan (Rapim) Di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2005).Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Andi Matalatta. Dia meminta pemerintah berhati-hati dengan usulan GAM itu karena bisa membuat langkah blunder bagi pemerintah. Kalau pun usulan itu diakomodir, usulan GAM bisa dimasukkan dalam rancangan revisi otonomi daerah (Otda). "Meski UU Otda direvisi, daerah pun harus dibatasi," paparnya.Berbeda dengan Agung dan Andi Matalatta, anggota FPAN Yuliani Paris keberatan dengan usulan GAM itu. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan konsitusi NKRI dan membuat negara dalam negara. Kalau GAM ingin mengikuti kompetisi dalam pilkada, lanjut Yuliani, mantan GAM tetap harus mengikuti perundang-undangan yang ada. "Saya tidak setuju kalau ada parpol lokal walaupun daerah itu otonomi," tukasnya.Sebelumnya, anggota FPAN Djoko Susilo meminta agar usulam GAM untuk membuat partai lokal dipertimbangkan oleh pemerintah. Apalagi, kalau usulan parpol lokal itu merupakan syarat utama tercapainya perdamaian di aceh. Bagaimana selanjutnya? Kita tunggu saja hasil perundingan di Helsinki, Finlandia.
(atq/)










































