Operasi Judi 6 Polda Tahan 433 Orang
Sabtu, 16 Jul 2005 01:19 WIB
Jakarta - Gebrakan yang dimulai oleh Kapolri Jenderal Polisi Sutanto melalui instruksinya mengenai pemberantasan judi, pelan tapi pasti membuahkan hasil. 6 Polda sudah memberikan laporan terakhir mengenai upayanya untuk memberantas perjudian. 6 Polda tersebut yakni Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, Polda Kalimantan Timur dan Polda Metro Jaya. Total kasus judi yang tercatat sebanyak 201 kasus dengan melibatkan 433 tersangka."Kasus judi ini diantaranya judi togel, jackpot, remi, dingdong, sambung ayam, bilyar, judi bola dan kasino," ungkap Kadiv Humas Irjen Pol Aryanto Boedihardjo dalam jumpa pers di ruang Rupatama Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2005).Dari jumlah kasus yang telah diterima Polri, Aryanto mengaku belum mendapat rincian antara bandar yang terbilang besar dan kecil. "Kami belum tahu ya apakah jumlah ini merupakan bandar besar atau bandar kecil atau malah tercampur keduanya. Tapi kami sudah menginformasikan gebrakan ini," katanya.Selain mencatat jenis kasus judi, Polri juga berhasil menghimpun beberapa barang bukti yakni kartu joker, kartu domino, uang, mesin jackpot, blok kupon, dan buku tafsir mimpi.Menurut laporan yang diterima Mabes Polri, seperti diungkap Aryanto, Polda Sumatera Utara mencatat sebanyak 87 kasus dengan menangkap 98 tersangka, Polda Jawa Timur mencatat 43 kasus dengan 92 tersangka, Polda Sulawesi Selatan menghimpun 5 kasus dengan 12 tersangka, Polda Bali mencatat 11 kasus dan 46 tersangka, Polda Kalimantan Timur melaporkan 15 kasus dengan 25 tersangka. Kemudian terakhir, Polda Metro Jaya mencatat 40 kasus dan menangkap 160 tersangka.
(atq/)